Penebangan Pohon Jalan Riau Diusut, Izin Usaha Diperiksa

Penebangan Pohon Jalan Riau kini diusut Pemkot Bandung hingga dugaan pidana. Seluruh perizinan usaha di sekitar lokasi turut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Bandungseru.com – Penebangan Pohon Jalan Riau menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Penanganan kasus dugaan penebangan 10 pohon peneduh di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau kini tidak hanya berfokus pada dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga merambah pemeriksaan seluruh perizinan usaha yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penebangan Pohon Jalan Riau di Bandung sedang diusut Pemkot bersama aparat penegak hukum.
Penebangan Pohon Jalan Riau di Bandung sedang diusut Pemkot bersama aparat penegak hukum.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, penyelidikan yang dilakukan Satpol PP sejak 29 Juni 2026 mengalami perkembangan signifikan. Penanganan yang semula mengarah pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kini meningkat menjadi dugaan tindak pidana.
Farhan menjelaskan, pada 30 Juli 2026 proses tindak pidana ringan resmi dihentikan. Langkah itu diambil setelah hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang lebih berat sehingga membutuhkan penanganan hukum yang lebih luas.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut aturan daerah, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, proses penyelidikan kini melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, serta berada di bawah pengawasan Satreskrim Polrestabes Bandung.
Meski demikian, Farhan belum bersedia mengungkap pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
Berdasarkan laporan awal yang diterimanya, dugaan pelanggaran dalam kasus Penebangan Pohon Jalan Riau dapat berujung pada ancaman pidana penjara lebih dari tiga tahun disertai denda hingga miliaran rupiah apabila seluruh unsur pidana terbukti.

Baca Juga  Jaga Rawat Jawa Barat, TNI-Polri Perkuat Keamanan

Selain penyelidikan hukum, Pemkot Bandung juga mulai memeriksa seluruh dokumen perizinan bangunan maupun usaha di sekitar lokasi penebangan. Pemeriksaan dilakukan karena terdapat dugaan kuat bahwa penebangan pohon berkaitan dengan kepentingan operasional usaha di kawasan tersebut.
Farhan menyebut Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perangkat daerah terkait telah ditugaskan memeriksa seluruh dokumen yang ada.
Pemeriksaan meliputi legalitas usaha lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di kawasan tersebut. Dari laporan sementara, masih ditemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap. Beberapa izin masih dalam proses, sementara sebagian lainnya disebut belum diajukan sama sekali.

Baca Juga  AZKO Summarecon Bandung Resmi Buka, Promonya Bikin Kaget

Apabila nantinya ditemukan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan lain, Pemkot Bandung memastikan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga mulai menyiapkan langkah rehabilitasi kawasan bekas Penebangan Pohon Jalan Riau. Pohon pengganti dipastikan bukan berupa bibit kecil, melainkan pohon yang sudah memiliki ukuran cukup besar agar fungsi peneduh dapat segera kembali dirasakan masyarakat.
Farhan mengatakan pohon yang ditebang merupakan jenis tanjung dan mahoni dengan tinggi sekitar lima hingga sepuluh meter. Karena itu, pohon pengganti harus memiliki ukuran yang mendekati kondisi sebelumnya.

Dalam waktu dekat, area bekas penebangan juga akan dipasangi pembatas sementara untuk mendukung proses rehabilitasi dan penataan kembali kawasan tersebut.
Tak hanya itu, Sekretaris Daerah bersama Inspektorat Kota Bandung juga mendapat tugas untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kasus tersebut. Apabila terbukti ada ASN yang terlibat, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Farhan juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak hanya memenuhi aspek legal formal. Menurutnya, komunikasi dengan masyarakat sekitar menjadi bagian penting agar aktivitas usaha dapat berjalan harmonis tanpa menimbulkan konflik lingkungan.

Baca Juga  Akses Keadilan Jawa Barat Menguat Lewat Layanan Pengaduan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Diciptabintar Kota Bandung, Rulli Subhanuddin, menyampaikan perkembangan penanganan keluhan warga terkait aktivitas usaha di kawasan Surya Sumantri.
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil pengelola usaha sejak awal Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan penggunaan saluran drainase tidak terbukti. Meski begitu, pengelola tetap bersedia memundurkan bangunan sekitar satu meter agar saluran tetap terbuka dan kini telah diperbaiki.
Sementara itu, terkait kebisingan, pemerintah meminta pengelola membatasi jam operasional dan membangun kesepakatan bersama warga sekitar. Pemkot Bandung juga tengah menyiapkan regulasi yang lebih tegas mengenai jam operasional usaha yang berada di dekat kawasan permukiman agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
dilansir dari Bandung.go.id

Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com⁠

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *