Sidak Samsat Soekarno Hatta, Kepala Dinonaktifkan

Sidak Samsat Soekarno Hatta dilakukan Dedi Mulyadi, kepala dinonaktifkan usai ditemukan pelanggaran layanan pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama.

Bandungseru.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak Samsat Soekarno Hatta di Kota Bandung pada Rabu (8/4/2026). Sidak Samsat Soekarno Hatta ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dinilai tidak sesuai aturan terbaru.

Sidak Samsat Soekarno Hatta oleh Dedi Mulyadi terkait layanan pajak kendaraan tanpa KTP (Foto/Jabar Ekspres)
Sidak Samsat Soekarno Hatta oleh Dedi Mulyadi terkait layanan pajak kendaraan tanpa KTP (Foto/Jabar Ekspres)

Dalam inspeksi tersebut, Dedi menemukan masih adanya petugas yang meminta KTP pemilik pertama kendaraan. Padahal, kebijakan terbaru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menghapus kewajiban tersebut. Masyarakat kini hanya perlu membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

Akibat temuan itu, Dedi langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil sebagai bentuk evaluasi atas kinerja pelayanan publik yang dinilai belum maksimal.
“Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik, tidak sesuai dengan surat edaran,” ujar Dedi kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga  Pengelolaan Sampah Kota Bandung Raih Penghargaan Jabar

Ia menegaskan bahwa aturan baru harus dijalankan tanpa pengecualian. Sidak Samsat Soekarno Hatta ini juga menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pelayanan publik agar tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dedi juga mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan ketidaksesuaian layanan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendorong perbaikan birokrasi, khususnya dalam sektor pelayanan pajak kendaraan.

Sidak Samsat Soekarno Hatta oleh Dedi Mulyadi terkait layanan pajak kendaraan tanpa KTP (Foto/Jabar Ekspres)
Sidak Samsat Soekarno Hatta oleh Dedi Mulyadi terkait layanan pajak kendaraan tanpa KTP (Foto/Jabar Ekspres)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Proses pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna menelusuri penyebab kebijakan belum berjalan optimal di lapangan.
Langkah penonaktifan ini bersifat sementara selama proses investigasi berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani secara objektif dan transparan.

Baca Juga  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Sidak Samsat Soekarno Hatta ini sekaligus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di kantor Samsat. Dedi menekankan pentingnya komitmen seluruh petugas dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan sesuai aturan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 pada 6 April 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan tidak lagi memerlukan KTP pemilik pertama.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, terutama bagi mereka yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama. Dengan hanya menunjukkan STNK, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan efisien.
Informasi resmi terkait kebijakan ini juga dapat diakses melalui media tepercaya seperti Jabarprov untuk memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar.

Baca Juga  Tiang PJU Roboh di Riau Bandung, Lalu Lintas Sempat Macet

Meski demikian, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan. Sidak Samsat Soekarno Hatta membuktikan bahwa sosialisasi dan pengawasan tetap diperlukan agar kebijakan berjalan sesuai harapan.
Ke depan, Dedi meminta seluruh unit pelayanan publik di Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas layanan serta memperkuat koordinasi internal. Ia tidak ingin kejadian serupa terulang dan merugikan masyarakat.

Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *