Bangunan Liar Pasirkoja Ditertibkan, Trotoar Kembali Difungsikan

Bangunan liar Pasirkoja ditertibkan oleh Satpol PP bersama instansi terkait untuk mengembalikan fungsi trotoar dan sempadan jalan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Bandungseru.com – Bangunan Liar Pasirkoja menjadi fokus penertiban yang dilakukan pemerintah di kawasan Jalan Pasirkoja, Kota Bandung. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Jawa Barat bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat serta Satpol PP Kota Bandung pada Rabu (17/6/2026).

Bangunan Liar Pasirkoja ditertibkan Satpol PP di kawasan Jalan Pasirkoja Kota Bandung
Bangunan Liar Pasirkoja ditertibkan Satpol PP di kawasan Jalan Pasirkoja Kota Bandung

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di sisi kiri dan kanan trotoar dekat kawasan perempatan Jalan Pasirkoja. Bangunan-bangunan tersebut berada di area sempadan jalan yang merupakan bagian dari ruas jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Proses penertiban berlangsung setelah pemerintah menjalankan tahapan sosialisasi kepada para pemilik bangunan. Selain itu, aparat juga telah memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP 1, SP 2 hingga SP 3 sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

Baca Juga  WFH ASN Rabu Diusulkan DPR, Hindari Libur Panjang

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib. Selain Satpol PP Jawa Barat dan Satpol PP Kota Bandung, kegiatan turut mendapat dukungan dari unsur TNI, Polri, serta Dinas Perhubungan Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menjelaskan bahwa bangunan yang ditertibkan berada di area trotoar dan sempadan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Menurutnya, keberadaan bangunan di lokasi tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum dan berpotensi mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan, khususnya pejalan kaki.

Bangunan Liar Pasirkoja ditertibkan Satpol PP di kawasan Jalan Pasirkoja Kota Bandung
Bangunan Liar Pasirkoja ditertibkan Satpol PP di kawasan Jalan Pasirkoja Kota Bandung

Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya. Dengan dibersihkannya area sempadan jalan, trotoar diharapkan kembali dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa hambatan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertata. Selain aspek ketertiban, penataan sempadan jalan dinilai penting untuk mendukung keindahan kota sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan.

Baca Juga  Mayat Bayi di Sungai Citepus Bandung, Polisi Selidiki
Bangunan Liar Pasirkoja ditertibkan Satpol PP di kawasan Jalan Pasirkoja Kota Bandung
Bangunan Liar Pasirkoja ditertibkan Satpol PP di kawasan Jalan Pasirkoja Kota Bandung

Program ini sejalan dengan upaya pemerintah melalui Program Indonesia ASRI dan Jabar Berseka yang mendorong terciptanya ruang publik yang bersih, rapi, serta nyaman bagi masyarakat.
Keberadaan bangunan di sempadan jalan selama ini kerap menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari terganggunya akses pejalan kaki hingga berkurangnya estetika kawasan. Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap area yang termasuk aset dan fasilitas publik.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya penataan ruang kota dengan mematuhi aturan pemanfaatan lahan dan fasilitas umum. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan warga, lingkungan perkotaan yang aman, tertib, dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan.

Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *