Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung 3 Fakta Penting, Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Bandungseru.com – Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kembali jadi sorotan publik. Dedi Mulyadi menegaskan negara tak boleh kalah dalam melindungi aset pendidikan strategis.

Dilansir dari Sekitarbandungcom, Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kembali mencuat dan menjadi perhatian publik pada Januari 2026. Kasus ini menyita perhatian luas karena menyangkut aset pendidikan strategis milik negara yang telah digunakan puluhan tahun oleh salah satu sekolah negeri tertua di Kota Bandung.
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung juga mendapat perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia secara tegas menyatakan negara tidak boleh kalah dalam menghadapi gugatan yang berpotensi mengancam keberlangsungan pendidikan publik.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat. Gugatan tersebut mempertanyakan status hukum tanah yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Gugatan sengketa lahan itu tercatat secara resmi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. Sejak saat itu, polemik kepemilikan lahan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat dan dunia pendidikan.

Baca Juga  BRT Bandung Raya Dimulai, Siap Ubah Mobilitas Warga

Putusan PTUN dan Respons Pemprov Jabar
Pada 17 April 2025, PTUN Bandung mengabulkan gugatan PLK. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sertifikat hak pakai atas lahan SMAN 1 Bandung batal demi hukum dan memerintahkan pencabutan sertifikat tersebut.
Putusan tersebut juga memerintahkan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PLK. Keputusan ini langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi kondisi itu, Dedi Mulyadi menegaskan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyebut perkara tersebut menyangkut aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan publik.
Menurut Dedi, negara wajib hadir dan mempertahankan fasilitas pendidikan agar tidak berpindah ke tangan kepentingan tertentu. Ia menilai jika negara kalah, maka akan muncul preseden buruk bagi perlindungan aset pendidikan lainnya.

Baca Juga  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

Banding Dimenangkan Pemprov Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat kemudian menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlangsungan SMAN 1 Bandung.
Pada 3 September 2025, PTTUN Jakarta mengabulkan banding Pemprov Jabar dan membatalkan putusan PTUN Bandung. Dengan putusan tersebut, status lahan SMAN 1 Bandung kembali ke posisi semula.
Putusan banding ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Banyak pihak menilai langkah Pemprov Jabar sudah tepat dalam menjaga aset pendidikan yang memiliki nilai sejarah dan fungsi strategis.

Kasasi dan Harapan Kepastian Hukum
Memasuki awal 2026, Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung belum sepenuhnya berakhir. PLK diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.
Pemprov Jawa Barat berharap Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut. Terlebih, PLK disebut sudah tidak memiliki status badan hukum yang sah berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 28 Agustus 2025.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Ombudsman Perwakilan Jawa Barat turut angkat suara. Mereka meminta agar sengketa lahan tidak mengganggu proses belajar mengajar di SMAN 1 Bandung.
Ombudsman menegaskan kegiatan pendidikan harus tetap berjalan normal sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap. Hal ini penting demi menjaga hak siswa dan tenaga pendidik.
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung kini menjadi simbol perjuangan mempertahankan aset pendidikan negara. Masyarakat berharap kasus ini segera memperoleh kepastian hukum demi masa depan pendidikan di Kota Bandung.

Baca Juga  Atlet Wushu 7 Tahun Raih Dua Emas Olimpiade Internasional

Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *