DKPP Kota Bandung Siapkan 184 Petugas Kurban 2026

DKPP Kota Bandung menyiapkan 184 petugas pemeriksa hewan kurban untuk memastikan Iduladha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat.

Bandungseru.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyiapkan 184 petugas pemeriksa hewan kurban untuk memastikan pelaksanaan Iduladha 2026 berjalan aman, sehat, dan sesuai syariat. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan hewan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang akan berkurban.

DKPP Kota Bandung menyiapkan petugas pemeriksa hewan kurban Iduladha 2026
DKPP Kota Bandung menyiapkan petugas pemeriksa hewan kurban Iduladha 2026

Tim pemeriksa tersebut akan bertugas hingga H-1 Iduladha atau 26 Mei 2026. Petugas disebar ke seluruh wilayah Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem terhadap hewan kurban yang diperjualbelikan.
DKPP Kota Bandung membentuk Tim Pemeriksa Ante Mortem Hewan Kurban Tahun 2026 yang terdiri dari berbagai unsur. Sebanyak 125 petugas berasal dari internal DKPP, kemudian diperkuat 22 mahasiswa Program Studi Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, 20 mahasiswa Telkom University, serta 10 dokter hewan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat 1.

Selain itu, DKPP juga menyiapkan tenaga tambahan untuk pemeriksaan post mortem atau pemeriksaan setelah penyembelihan hewan kurban dilakukan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan daging yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.
Pengawasan terhadap hewan kurban juga diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 069-DKPP/2026 tertanggal 14 April 2026 tentang kewaspadaan terhadap penyakit hewan. Aturan tersebut mengatur tata laksana pemasukan dan penjualan hewan kurban di Kota Bandung.

Baca Juga  Persija vs Persib: Maung Bandung Menang 2-1

Dalam aturan itu, setiap pemasukan hewan kurban wajib dilengkapi rekomendasi dari DKPP dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi risiko penyebaran penyakit hewan menjelang Iduladha.
Tidak hanya itu, lokasi penjualan hewan kurban juga diatur secara ketat. Penjual diwajibkan menyediakan kandang yang memenuhi prinsip kesejahteraan hewan, terlindung dari panas dan hujan, bersih, serta tidak menimbulkan penumpukan limbah kotoran.

Lokasi penjualan juga harus mematuhi aturan ketertiban umum dan mendapatkan persetujuan aparat kewilayahan setempat. Selain itu, area penjualan diwajibkan berjarak minimal 200 meter dari permukiman warga.
DKPP Kota Bandung juga mengharuskan lokasi penjualan memiliki pagar pembatas, fasilitas pengelolaan limbah, sarana desinfeksi, hingga tempat isolasi bagi hewan yang sakit. Hewan kurban yang dijual pun harus memenuhi syarat syar’i, administrasi, dan teknis serta dalam kondisi sehat dan cukup umur.

Untuk meningkatkan kemampuan petugas, DKPP akan menggelar pembekalan teknis pemeriksaan hewan kurban pada 4 Mei 2026. Selanjutnya, pelepasan tim pemeriksa dijadwalkan berlangsung pada 11 Mei 2026.
Sementara itu, pemantauan lapangan sebenarnya telah dimulai sejak 13 April 2026. Petugas melakukan penyisiran ke lokasi peternak dan penjual hewan kurban, termasuk pemeriksaan kesehatan serta pemberian pengobatan terhadap ternak yang baru masuk ke Kota Bandung.

Baca Juga  Pekka Bersinar Bandung Perkuat Kemandirian Ibu
DKPP Kota Bandung menyiapkan petugas pemeriksa hewan kurban Iduladha 2026
DKPP Kota Bandung menyiapkan petugas pemeriksa hewan kurban Iduladha 2026

DKPP juga memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi e-Selamat atau Sehat Layak Makin Tenang. Aplikasi tersebut dikembangkan bersama Program Studi Unggulan CAATIS Telkom University untuk memudahkan masyarakat memeriksa informasi kesehatan hewan kurban.
Melalui aplikasi itu, warga dapat mengetahui hasil pemeriksaan ante mortem, kelayakan syariah, daerah asal hewan, hingga identitas penjual. Informasi dapat diakses dengan memindai barcode pada stiker sehat dan layak yang ditempel di hewan kurban.

Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan Pemkot Bandung juga membuka layanan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom dan RPH Cirangrang.
Layanan pemotongan dibuka mulai hari H Iduladha hingga akhir hari tasyrik, tepatnya 27 sampai 31 Mei 2026. Sasaran layanan tersebut mencakup individu, instansi, lembaga, badan, hingga DKM yang berdomisili di Kota Bandung.
“Sasaran penerima layanan pemotongan adalah individu, instansi, lembaga, badan, maupun DKM yang berdomisili di wilayah Kota Bandung agar menghasilkan daging yang baik serta mendapat pemeriksaan ante mortem dan post mortem,” ujar Gin Gin.

Baca Juga  Rusunami Sadang Serang Siap Dibangun untuk 800 Unit

Ia memastikan kesiapan teknis di kedua RPH telah dipersiapkan secara matang. Mulai dari pasokan listrik, perlengkapan pemotongan, hingga kesiapan dokter hewan, paramedik, dan petugas teknis lainnya.
Operasional pemotongan dilaksanakan pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. RPH Ciroyom memiliki kapasitas 20 ekor per jam atau 120 ekor per hari, sedangkan RPH Cirangrang mampu melayani 15 ekor per jam atau 90 ekor per hari.
Dengan kapasitas tersebut, kedua rumah potong hewan itu mampu melayani pemotongan hingga 210 ekor hewan kurban setiap hari selama periode Iduladha 2026.

Informasi tambahan mengenai standar kesehatan hewan kurban juga dapat diakses melalui situs resmi Jabar.

Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com⁠

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *