Bandungseru.com – Juru parkir liar berpotensi dipidana hingga 9 tahun penjara jika melakukan pemaksaan atau ancaman. Simak aturan hukum, sanksi pidana, dan kewenangan pemerintah daerah.
Dilansir dari Sekitarbandungcom,
Juru Parkir Liar Terancam Sanksi Pidana Berat
Juru parkir liar menjadi sorotan karena praktiknya dinilai meresahkan masyarakat dan melanggar hukum. Berdasarkan kajian hukum yang dipublikasikan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), juru parkir liar tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga berpotensi terkena pidana berat.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa juru parkir liar dapat dikenai sanksi pidana maksimal 9 tahun penjara. Ancaman hukuman ini berlaku apabila pungutan dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman terhadap pengguna kendaraan.
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana.
Dasar Hukum Jerat Pidana Juru Parkir Liar
Pasal 368 KUHP menyebutkan bahwa perbuatan pemerasan memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Dalam konteks parkir ilegal, juru parkir liar dianggap memaksa pengguna kendaraan untuk membayar tanpa dasar hukum yang sah.
Praktik ini kerap terjadi di ruang publik, seperti bahu jalan, area pertokoan, hingga fasilitas umum. Banyak masyarakat merasa tertekan karena takut kendaraan dirusak atau mendapat perlakuan tidak menyenangkan jika menolak membayar.
Unsur paksaan inilah yang membuat praktik juru parkir liar dapat masuk dalam kategori tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran ringan.
Parkir Merupakan Kewenangan Pemerintah Daerah
Artikel hukum Umsida juga menegaskan bahwa urusan parkir merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Pemerintah melalui Dinas Perhubungan berhak menetapkan lokasi parkir resmi beserta petugasnya.
Petugas parkir resmi dibekali identitas, seragam, dan karcis retribusi yang sah. Mereka juga memiliki kewajiban menyetorkan hasil pungutan parkir ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebaliknya, juru parkir liar yang tidak memiliki izin resmi dan tidak menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah dianggap melakukan pungutan ilegal.
Bisa Dijerat UU Tindak Pidana Korupsi
Selain Pasal 368 KUHP, juru parkir liar juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pungutan liar dinilai merugikan keuangan negara meskipun pelakunya bukan pejabat negara.
Tindakan tersebut merusak sistem pelayanan publik yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Parkir ilegal juga berdampak pada berkurangnya pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penindakan oleh Satpol PP dan Dishub
Secara administratif, pemerintah daerah memiliki kewenangan menindak juru parkir liar melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Penertiban rutin dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Aturan ini mewajibkan pembentukan Satgas Saber Pungli di berbagai daerah.
Satgas tersebut bertugas menangani berbagai bentuk pungli, termasuk parkir ilegal yang kerap terjadi di ruang publik. Dengan adanya regulasi ini, penindakan terhadap juru parkir liar diharapkan semakin tegas dan konsisten.
Kesadaran masyarakat untuk melapor juga menjadi faktor penting dalam memberantas praktik parkir liar yang merugikan banyak pihak.
Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com












