SMAN 1 Bandung aset negara dipastikan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi sengketa lahan yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen
Bandungseru.com – Status SMAN 1 Bandung aset negara kini dipastikan berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen. Putusan tersebut menegaskan bahwa lahan dan bangunan sekolah yang berada di Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, merupakan milik negara.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan keputusan tersebut sekaligus mengakhiri sengketa hukum yang sempat berlangsung cukup lama. Dengan putusan Mahkamah Agung, posisi pemerintah dinyatakan menang hingga tingkat kasasi.
“Keputusan sudah inkrah. Aset milik negara,” ujar Purwanto saat ditemui di SMP Santo Yusup Sulaksana, Kota Bandung, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, putusan tersebut membuat status SMAN 1 Bandung aset negara tidak lagi dapat digugat melalui jalur hukum lain. Seluruh proses persidangan yang sebelumnya berjalan kini telah selesai setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat.
Dengan berakhirnya sengketa tersebut, pemerintah kini dapat fokus pada pengembangan kualitas pendidikan di sekolah yang dikenal sebagai salah satu SMA unggulan di Jawa Barat itu.
Purwanto menilai kepastian hukum ini menjadi momentum penting untuk mengoptimalkan potensi SMAN 1 Bandung. Ia berharap sekolah tersebut terus meningkatkan kualitas pembelajaran serta prestasi akademik para siswanya.
“Mengoptimalkan SMAN 1 Bandung itu sudah jadi anugerah buat kita. Selama ini sudah berjalan, ada sengketa kita menang. Cara bersyukurnya mengoptimalkan SMA itu,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu indikator keberhasilan sekolah unggulan adalah kemampuan para lulusan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik, baik di dalam maupun luar negeri.
“Lulusannya harus banyak yang ke perguruan tinggi ternama,” ujar Purwanto.
Sebelumnya, sengketa terkait kepemilikan lahan sekolah tersebut sempat menjadi perhatian publik di Kota Bandung. Perselisihan muncul antara pemerintah dan Perkumpulan Lyceum Kristen terkait status lahan yang digunakan oleh SMAN 1 Bandung.
Namun setelah melalui proses hukum panjang, mulai dari tingkat pengadilan hingga kasasi di Mahkamah Agung, keputusan akhirnya menyatakan bahwa SMAN 1 Bandung aset negara.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyatakan akan memperkuat pengamanan dan penataan aset daerah setelah sengketa tersebut selesai. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset pemerintah tercatat dengan baik dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jawa Barat, Yogi Gautama, mengatakan pembenahan aset tidak hanya dilakukan untuk kasus SMAN 1 Bandung, tetapi juga terhadap aset milik Pemprov Jabar lainnya.
“Tinggal masalah antisipasi, tidak hanya untuk SMAN 1 Bandung, mungkin aset yang lainnya juga,” kata Yogi.
Menurut Yogi, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen semakin memperkuat posisi pemerintah atas kepemilikan lahan sekolah tersebut. Terlebih, pemerintah telah memiliki sertifikat resmi yang menjadi bukti kepemilikan secara hukum.
“Ini kan bukti kepemilikan kita sudah kuat. Karena sudah memiliki sertifikat, secara undang-undang itu adalah bukti kepemilikan, bukan sekadar petunjuk,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat kepemilikan memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk mempertahankan aset tersebut. Karena itu, dengan putusan kasasi ini, sengketa dianggap telah selesai sepenuhnya.
Pemerintah pun berharap tidak ada lagi polemik terkait status lahan sekolah yang telah berdiri puluhan tahun tersebut. Fokus selanjutnya adalah memastikan SMAN 1 Bandung aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pendidikan.
Sekolah yang berdiri sejak era kolonial itu selama ini dikenal sebagai salah satu institusi pendidikan favorit di Kota Bandung. Setiap tahun, ribuan siswa berlomba untuk bisa diterima di sekolah tersebut.
Informasi mengenai putusan Mahkamah Agung juga menjadi bagian penting dalam upaya transparansi pengelolaan aset negara, khususnya di sektor pendidikan. Putusan tersebut dapat dilihat melalui berbagai laporan hukum yang tersedia di lembaga peradilan, termasuk melalui situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan kepastian hukum yang telah inkrah, pemerintah berharap pengelolaan sekolah dapat berjalan lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan dan prestasi siswa di masa depan.
Temukan informasi seru di Bandung, selalu kunjungi website www.bandungseru.com












